You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 25 Anak Usia Dini Belajar Pemadaman Kebakaran
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Siswa PAUD Dikenalkan Alat Pemadam

Transfer ilmu untuk penanganan bencana sudah bisa dilakukan sejak dini kepada anak-anak. Puluhan peserta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) KAKA, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diperkenalkan cara pemadaman api.

Kami menggunakan bahasa anak-anak supaya lebih mengerti pemadaman kebakaran

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Hesti Utami mengatakan, ada 25 anak yang mendapat pengenalan awal pemadam kebakaran.

"Memang sudah ditargetkan untuk pengenalan cara pencegahan kebakaran," katanya, Rabu (2/12).

14 Rumah Kontrakan Terbakar, 3 Terluka

Menurutnya, mereka juga dikenalkan alat pemadam ringan (Apar) yang digunakan untuk pemadaman, seperti selang pemadaman untuk menyemprot. Pihaknya mengatakan memperkenalkanya melalui bahasa yang mudah dimengerti oleh anak-anak. "Kami menggunakan bahasa anak-anak supaya lebih mengerti pemadaman kebakaran," tuturnya.

Hesti menambahkan, untuk pengenalan kepada anak-anak, pihaknya telah menerima permohonan kunjungan dari berbagai sekolah di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok. "Mereka agresif banyak yang menanyakan soal pemadaman. Kami jadwalkan setiap hari ada anak-anak yang belajar pemadaman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati